PPJK
PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) merupakan kegiatan kepabeanan dan administrasi terkait proses impor dan ekspor. PPJK bertindak sebagai perantara antara eksportir atau importir dengan pihak berwenang, seperti Bea Cukai atau instansi pemerintah terkait, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan persyaratan yang berlaku dalam perdagangan internasional.
Layanan PPJK yang kami tawarkan akan membantu Anda dalam menyusun dokumen seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Surat Keterangan Asal (SKA), dan dokumen lainnya yang diperlukan oleh Bea Cukai; mengurus proses administrasi dan formalitas kepabeanan yang melibatkan perizinan, pemeriksaan barang oleh Bea Cukai, dan pembayaran bea masuk dan pajak; serta memastikan bahwa proses kepabeanan dijalankan dengan tepat dan efisien.
Dapatkan pengalaman kepabeanan yang lancar dan efisien dengan tim kami yang berpengalaman. Kami siap membantu Anda memenuhi persyaratan kepabeanan dan mengoptimalkan proses impor dan ekspor Anda. Hubungi kami sekarang untuk mendapat penawaran yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda!